KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencananya, mulai tanggal 1 April 2018, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan memberlakukan kebijakan Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak memiliki NPWP untuk memberikan informasi atau identitasnya Namun demikian, besar kemungkinan bahwa aturan tersebut akan ditunda pengimplementasiannya. Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, infrastruktur untuk melaksanakan aturan ini belum siap. "Nanti, kami lagi membahas. Kami sedang mengkaji, kelihatannya memang secara implementasi perlu kami cek kesiapan infrastrukturnya," kata Robert di Kantor Kemko Maritim, Jakarta, Jumat (23/3).
Ditjen Pajak bimbang soal wajib cantum identitas pembeli di e-faktur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencananya, mulai tanggal 1 April 2018, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan memberlakukan kebijakan Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak memiliki NPWP untuk memberikan informasi atau identitasnya Namun demikian, besar kemungkinan bahwa aturan tersebut akan ditunda pengimplementasiannya. Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, infrastruktur untuk melaksanakan aturan ini belum siap. "Nanti, kami lagi membahas. Kami sedang mengkaji, kelihatannya memang secara implementasi perlu kami cek kesiapan infrastrukturnya," kata Robert di Kantor Kemko Maritim, Jakarta, Jumat (23/3).