KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) makin memperluas integrasi perpajakan dengan wajib pajak (WP) Badan. Kali ini, otoritas pajak dapat mengakses data perpajakan PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero), dan PT Timah Tbk. Jumat (4/9), DJP dan Mining Industry Indonesia (MIND ID) menandatangani Nota Kesepahaman tentang integrasi data perpajakan yang menandai babak baru kepatuhan pajak dari lima Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, kerja sama hari ini merupakan kelanjutan dari program bersama Kemenkeu dan Kementerian BUMN untuk meningkatkan tata kelola perusahaan BUMN.
Ditjen Pajak bisa akses data perpajakan Freeport, Antam, dan Inalum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) makin memperluas integrasi perpajakan dengan wajib pajak (WP) Badan. Kali ini, otoritas pajak dapat mengakses data perpajakan PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero), dan PT Timah Tbk. Jumat (4/9), DJP dan Mining Industry Indonesia (MIND ID) menandatangani Nota Kesepahaman tentang integrasi data perpajakan yang menandai babak baru kepatuhan pajak dari lima Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, kerja sama hari ini merupakan kelanjutan dari program bersama Kemenkeu dan Kementerian BUMN untuk meningkatkan tata kelola perusahaan BUMN.