KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan peraturan baru yang mengatur tata cara pemberian rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan hingga pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak. Hal ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 31 Desember 2025. Aturan ini menjadi dasar hukum bagi Ditjen Pajak untuk meminta instansi penyelenggara layanan publik membatasi atau memblokir akses layanan terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Ditjen Pajak Bisa Blokir Layanan Publik Penunggak Pajak, Begini Ketentuannya
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan peraturan baru yang mengatur tata cara pemberian rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan hingga pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak. Hal ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 31 Desember 2025. Aturan ini menjadi dasar hukum bagi Ditjen Pajak untuk meminta instansi penyelenggara layanan publik membatasi atau memblokir akses layanan terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
TAG: