JAKARTA. Pemerintah telah menandatangani joint declaration dengan pemerintah Swiss terkait implementasi pertukaran informasi atau dikenal dengan istilah Automatic Exchange of Information (AEOI) untuk keperluan perpajakan bagi kedua negara. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan joint declaration ini, pertukaran informasi keuangan secara otomatis sesuai dengan Common Reporting Standard akan mulai tahun 2018 dengan pertukaran pertama pada tahun 2019 yang dilindungi dengan jaminan keamanan data sesuai standar internasional. Menurutnya, penting bagi Indonesia untuk dapat melaksanakan AEOI dengan Swiss mengingat Swiss merupakan salah satu financial center terbesar di dunia. Dia mengatakan, informasi keuangan yang diperoleh dari Swiss dan hampir 100 negara lainnya akan digunakan sebagai basis data perpajakan.
Ditjen Pajak bisa terima data keuangan dari Swiss
JAKARTA. Pemerintah telah menandatangani joint declaration dengan pemerintah Swiss terkait implementasi pertukaran informasi atau dikenal dengan istilah Automatic Exchange of Information (AEOI) untuk keperluan perpajakan bagi kedua negara. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan joint declaration ini, pertukaran informasi keuangan secara otomatis sesuai dengan Common Reporting Standard akan mulai tahun 2018 dengan pertukaran pertama pada tahun 2019 yang dilindungi dengan jaminan keamanan data sesuai standar internasional. Menurutnya, penting bagi Indonesia untuk dapat melaksanakan AEOI dengan Swiss mengingat Swiss merupakan salah satu financial center terbesar di dunia. Dia mengatakan, informasi keuangan yang diperoleh dari Swiss dan hampir 100 negara lainnya akan digunakan sebagai basis data perpajakan.