KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yang tersebar di 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II melaksanakan upaya penegakan hukum berupa pemblokiran rekening massal. Pemblokiran tersebut dilakukan terhadap 120 rekening penunggak pajak dengan nilai tunggakan sebesar Rp 262 miliar yang dilakukan di sejumlah bank nasional dan internasional wilayah Jabodetabek pada Senin, (4/3) yang lalu. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya percepatan pencairan piutang pajak dalam rangka mengamankan penerimaan pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Ditjen Pajak Blokir Serentak 120 Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp 262 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yang tersebar di 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II melaksanakan upaya penegakan hukum berupa pemblokiran rekening massal. Pemblokiran tersebut dilakukan terhadap 120 rekening penunggak pajak dengan nilai tunggakan sebesar Rp 262 miliar yang dilakukan di sejumlah bank nasional dan internasional wilayah Jabodetabek pada Senin, (4/3) yang lalu. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya percepatan pencairan piutang pajak dalam rangka mengamankan penerimaan pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.