Ditjen pajak bongkar jaringan faktur pajak fiktif



JAKARTA. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak (PPNS Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan bersama dengan Penyidik Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Sejak 27 Oktober hingga 31 Oktober lalu, PPNS Ditjen Pajak berhasil menangkap 10 orang yang diduga merupakan bagian dari jaringan penerbitan faktur pajak fiktif tersebut.

Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Yuli Kristiono mengatakan, kesepuluh orang tersebut merupakan anggota empat jaringan penerbit faktur pajak fiktif, yakni satu jaringan di Cibinong, satu jaringan di Ciputat, dan dua jaringan di Cengkareng.

Adapun empat orang yang ditangkap yang termasuk dalam jaringan Cibinong yakni berinisial E, R, S, dan U. Keempatnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu penerbitan faktur pajak fiktif atas nama PT MPM, PT RNS, dan PT SVA dalam kurun waktu tahun 2009-2012.


Penetapan keempatnya sebagai tersangka juga merupakan pengembangan dari kasus yang sama yang telah memvonis S bersalah dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cibinong dan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 25 miliar.

Modusnya, R, S, dan U merupakan sales faktur pajak PT MPM, PT RNS, dan PT SVA kepada perusahaan pengguna faktur pajak. S kemudian menerima order dari R, S, dan U dan hasil penjualan yang disimpan dalam rekening E.

Sementara itu, dalam jaringan di Ciputat, PPNS Ditjen Pajak berhasil menangkap SH alias RM selaku Komisaris PT MSL, perusahaan penerbit faktur fiktif. Sh kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga membantu penerbitan faktur pajak fiktif atas nama PT MSL. Kasus ini sebelumnya telah menjerat salah satu direksi PT MSL berinisial MK alias ET dan telah divonis selama satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp 44 miliar subsidair tiga bulan kurungan.

Modusnya, MK selama 2010-2012 menerbitkan faktur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas nama PT MSL tanpa didasarkan transaksi yang sebenarnya, menggunakan faktur PPN dari pihak ketiga yang juga tidak didasarkan pada transaksi yang sebenarnya, dan menyampaikan PPN yang tidak benar. Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian Rp 16,19 miliar.

"Dari dua jaringan itu telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 41 miliar," kata Yuli, di kantornya, Selasa (4/11).

Sementara itu, dari dua jaringan penerbit faktur pajak fiktif di Cengkareng, PPNS Ditjen Pajak berhasil menangkap lima orang. Dua orang oleh PPNS Ditjen Pajak kemudian ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga orang lainnya yang bertindak sebagai kurir, masih berstatus sebagai saksi.

"Belum bisa diungkapkan jumlah dugaan kerugian negara dari dua jaringan ini karena masih sedang dikembangkan," tambah Yuli.

Yang jelas, kesepuluh orang tersebut kini telah ditahan di Bareskrim Polri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara tujuh orang tersangka tersebut, terancam hukuman pidana maksimal selama enam tahun penjara dan denda minimal dua kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan bukti setoran pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan