JAKARTA. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak (PPNS Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan bersama dengan Penyidik Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Sejak 27 Oktober hingga 31 Oktober lalu, PPNS Ditjen Pajak berhasil menangkap 10 orang yang diduga merupakan bagian dari jaringan penerbitan faktur pajak fiktif tersebut. Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Yuli Kristiono mengatakan, kesepuluh orang tersebut merupakan anggota empat jaringan penerbit faktur pajak fiktif, yakni satu jaringan di Cibinong, satu jaringan di Ciputat, dan dua jaringan di Cengkareng. Adapun empat orang yang ditangkap yang termasuk dalam jaringan Cibinong yakni berinisial E, R, S, dan U. Keempatnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu penerbitan faktur pajak fiktif atas nama PT MPM, PT RNS, dan PT SVA dalam kurun waktu tahun 2009-2012.
Ditjen pajak bongkar jaringan faktur pajak fiktif
JAKARTA. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak (PPNS Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan bersama dengan Penyidik Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Sejak 27 Oktober hingga 31 Oktober lalu, PPNS Ditjen Pajak berhasil menangkap 10 orang yang diduga merupakan bagian dari jaringan penerbitan faktur pajak fiktif tersebut. Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Yuli Kristiono mengatakan, kesepuluh orang tersebut merupakan anggota empat jaringan penerbit faktur pajak fiktif, yakni satu jaringan di Cibinong, satu jaringan di Ciputat, dan dua jaringan di Cengkareng. Adapun empat orang yang ditangkap yang termasuk dalam jaringan Cibinong yakni berinisial E, R, S, dan U. Keempatnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu penerbitan faktur pajak fiktif atas nama PT MPM, PT RNS, dan PT SVA dalam kurun waktu tahun 2009-2012.