KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan aturan turunan untuk mendukung pelaksanaan akses informasi keuangan dalam bentuk Peraturan Dirjen Pajak Nomor 04 Tahun 2018. Di dalamnya, pemerintah mengatur lebih lanjut teknis pendaftaran lembaga keuangan (LK) pelapor maupun non pelapor, serta tata cara pelaporan oleh LJK baik yang otomatis maupun atas permintaan Ditjen Pajak. Namun, tak cukup sampai di situ, Ditjen Pajak akan membuat aturan untuk mengatur standard operating procedure (SOP). Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, aturan ini akan terbit dalam bentuk Surat Edaran (SE).
Ditjen Pajak buat SOP khusus terkait data keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan aturan turunan untuk mendukung pelaksanaan akses informasi keuangan dalam bentuk Peraturan Dirjen Pajak Nomor 04 Tahun 2018. Di dalamnya, pemerintah mengatur lebih lanjut teknis pendaftaran lembaga keuangan (LK) pelapor maupun non pelapor, serta tata cara pelaporan oleh LJK baik yang otomatis maupun atas permintaan Ditjen Pajak. Namun, tak cukup sampai di situ, Ditjen Pajak akan membuat aturan untuk mengatur standard operating procedure (SOP). Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, aturan ini akan terbit dalam bentuk Surat Edaran (SE).