KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencananya, mulai tanggal 1 April 2018, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan memberlakukan kebijakan Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak memiliki NPWP untuk memberikan informasi atau identitasnya. Namun demikian, belum ada kabar lagi soal perkembangan dari pemberlakuan aturan ini. Aturan itu semestinya sudah berlaku sejak Desember 2017, tetapi atas alasan Pengusaha Kena Pajak (PKP) belum siap untuk menyesuaikan administrasi dalam pembuatan dan pelaporan faktur pajak, Ditjen Pajak mengeluarkan Perdirjen No. 31 tahun 2017 yang menunda pelaksanaannya jadi April. Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, terkait hal ini, pihak tengah berbicara dengan pelaku usaha. Apabila ada masukan dari pelaku usaha, pihaknya siap untuk menyesuaikan keadaan.
“Itu kami sedang bicara dengan para pabrikan dan distributor bagaimana teknisnya. Lagi berdiskusi lah. Kalau perlu disesuaikan, kami siap sesuaikan,” ujar Robert di Kantor Kementerian PUPR, Selasa (20/3). Robert mengatakan, meski begitu, soal kebijakan ini pihaknya tidak akan mengeluarkan aturan teknis lagi. “Itu (Perdirjen) sudah cukup teknis, tapi teknis implementasinya kami sedang tanya apakah ada kesulitan? Kalau ada, kami sesuaikan supaya implementasinya bisa dilaksanakan,” katanya. Asal tahu saja, untuk membuat e-faktur, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi PKP. Salah satunya adalah terkait identitas pembeli, di mana PKP harus mencantumkan NPWP pembeli di dalam e-faktur. Namun, implementasi pencantuman NPWP pembeli belum sesuai dengan ekspektasi Ditjen Pajak. Masih banyak, pengusaha yang membeli BKP atau JKP, tapi tak mencantumkan NPWP-nya.