KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencananya, mulai tanggal 1 April 2018, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan memberlakukan kebijakan Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak memiliki NPWP untuk memberikan informasi atau identitasnya. Namun demikian, belum ada kabar lagi soal perkembangan dari pemberlakuan aturan ini. Aturan itu semestinya sudah berlaku sejak Desember 2017, tetapi atas alasan Pengusaha Kena Pajak (PKP) belum siap untuk menyesuaikan administrasi dalam pembuatan dan pelaporan faktur pajak, Ditjen Pajak mengeluarkan Perdirjen No. 31 tahun 2017 yang menunda pelaksanaannya jadi April. Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, terkait hal ini, pihak tengah berbicara dengan pelaku usaha. Apabila ada masukan dari pelaku usaha, pihaknya siap untuk menyesuaikan keadaan.
Ditjen Pajak buka pintu komunikasi dengan pengusaha soal e-faktur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencananya, mulai tanggal 1 April 2018, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan memberlakukan kebijakan Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak memiliki NPWP untuk memberikan informasi atau identitasnya. Namun demikian, belum ada kabar lagi soal perkembangan dari pemberlakuan aturan ini. Aturan itu semestinya sudah berlaku sejak Desember 2017, tetapi atas alasan Pengusaha Kena Pajak (PKP) belum siap untuk menyesuaikan administrasi dalam pembuatan dan pelaporan faktur pajak, Ditjen Pajak mengeluarkan Perdirjen No. 31 tahun 2017 yang menunda pelaksanaannya jadi April. Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, terkait hal ini, pihak tengah berbicara dengan pelaku usaha. Apabila ada masukan dari pelaku usaha, pihaknya siap untuk menyesuaikan keadaan.