Ditjen Pajak: Bukan ijon, hanya dinamisasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kurang dari dua bulan lagi tahun 2017 berakhir. Namun hingga 30 Oktober 2017, realisasi penerimaan pajak baru sebesar Rp 858,05 triliun atau 66,8% % dari target APBNP 2017. Dengan kondisi itu, diperkirakan target penerimaan pajak dalam APBNP 2017 sebesar Rp 1.283,57 triliun, tidak akan tercapai.

Walau begitu, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal masih yakin, realisasi penerimaan pajak sampai akhir tahun masih sesuai dengan target, alias tidak ada shortfall. Alasannya, ada beberapa komponen yang akan berpengaruh dalam dua bulan ini. Masih diusahakan maksimal, ujarnya kepada KONTAN, Senin (13/11).

Komponen pertama yang berpengaruh adalah pencairan APBN dan APBD. Ia mengatakan, dalam dua bulan ini, beberapa Kanwil sangat tergantung dengan penerimaan APBN dan APBD. Kedua, akan ada lonjakan dari penerimaan PPh 21 yang bakal terjadi di Desember, PPh 21 closing pada Desember. Kalau ada kekurangan bayar, kekurangan potong, dilunasi di Desember, ucapnya.


Ketiga, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri dan PPN Impor juga diharapkan tetap stabil di atas 15% agar mendukung penerimaan pajak sesuai dengan target dalam APBNP 2017.

Menurut Yon, penerimaan pajak dari belanja negara sampai Oktober tumbuh negatif dibandingkan tahun 2016 karena perbedaan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau dari PPh 21-nya dari komponen gaji pegawai di APBD yang sangat besar mencapai 60%-70%. Sedangkan porsi penerimaan pajak dari kegiatan APBN cenderung menurun. Pada 2012, porsinya hanya sekitar 8% terhadap total penerimaan pajak.

Walau target masih jauh, namun Yon berjanji tidak akan melakukan ijon pajak. Menurut Yon, yang bisa dilakukan adalah dinamisasi setoran pajak. Tidak ada (ijon), tapi dinamisasi dimungkinkan, katanya.

Dia menjelaskan, ijon PPh 21 yang harus dibayar tahun depan tetapi dibayar tahun ini, tidak diperbolehkan. Akan tetapi, dibolehkan kalau ada sebuah perusahaan, misalnya sedang mencatat banyak keuntungan pada tahun ini ingin menyetor pajak lebih besar tahun ini. Menurutnya, hal ini bukan berarti Ditjen Pajak menarik setoran tahun depan. Sebaliknya, bila perusahaan dalam kondisi tidak bagus, perusahaan bisa meminta pengurangan. Saya bisa minta pengurangan agar tahun depan tidak perlu melakukan restitusi, ujarnya.

Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo memproyeksi, penerimaan tahun 2017 berakhir di 91,8% dengan skenario optimistik. Hal ini bisa terjadi apabila penerimaan November dan Desember stabil. "Penerimaan pajak 2017 akan Rp 1.177 triliun, di atas 2016 yang Rp 1.133 triliun," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini