Ditjen Pajak Butuh 70 Intelijen Tiap Tahun



JAKARTA. Niat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memperkuat aparat intelijen pajak sangat serius. Saat ini, Ditjen Pajak sedang menyiapkan beberapa orang calon intel pajak untuk ditempatkan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengaku, setiap tahun, paling tidak lembaganya membutuhkan 60 hingga 70 orang sebagai intel pajak. Jumlah ini belum termasuk tenaga intel yang bakal ditempatkan Ditjen Pajak di sejumlah negara yang memberlakukan kebijakan penerapan pajak rendah alias tax haven. "Makanya, kami tambah terus jumlahnya," ucap dia, akhir pekan lalu.

Selama ini pemerintah menengarai sebagian besar taipan yang memiliki jaringan usaha di luar negeri mempunyai struktur kepemilikan yang bercabang-cabang. Mereka pun cenderung mendirikan jaringan atau anak usaha di negara tax haven. Tujuannya, untuk menghindari membayar pajak di Indonesia.


Khusus mengenai penempatan intel pajak di negara tax haven, Tjiptardo mengungkapkan, Ditjen Pajak masih menunggu kepastian beberapa hal. Misalnya, kesepakatan antardepartemen, khususnya Departemen Luar Negeri dengan Departemen Keuangan.

Sebagai langkah awal, saat ini Ditjen Pajak tengah menyiapkan SDM yang akan ditempatkan di negara-negara di mana banyak orang Indonesia menimbun hartanya. Salah satu negara tersebut adalah Singapura.

Pemerintah berharap, dengan penempatan petugas pajak di negara itu, penerimaan negara dari sektor pajak bakal bisa meningkat. Selain itu, pemerintah bisa memiliki data terkait tindak kecurangan pengusaha dan teknik mereka membayar pajak terlalu rendah, tidak sesuai dengan semestinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan