KONTAN.CO.ID - JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sebanyak ribuan wajib pajak orang pibadi (WP OP) telah memanfaatkan fasilitas percepatan pengembalian restitusi atau kelebihan pembayaran pajak hingga 20 Oktober 2023. Restitusi dipercepat tersebut dibayarkan kepada wajib pajak orang pribadi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100 juta. Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan restitusi dari 21.285 WP OP yang menyampaikan SPT Tahunan dengan kelebihan bayar paling maksimal Rp 100 juta dengan nilai total Rp 89 miliar.
Ditjen Pajak Cairkan Restitusi Dipercepat Rp 79 Miliar untuk WP Orang Pribadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sebanyak ribuan wajib pajak orang pibadi (WP OP) telah memanfaatkan fasilitas percepatan pengembalian restitusi atau kelebihan pembayaran pajak hingga 20 Oktober 2023. Restitusi dipercepat tersebut dibayarkan kepada wajib pajak orang pribadi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100 juta. Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan restitusi dari 21.285 WP OP yang menyampaikan SPT Tahunan dengan kelebihan bayar paling maksimal Rp 100 juta dengan nilai total Rp 89 miliar.