Ditjen Pajak Cairkan Restitusi Dipercepat Rp 79 Miliar untuk WP Orang Pribadi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sebanyak ribuan wajib pajak orang pibadi (WP OP) telah memanfaatkan fasilitas percepatan pengembalian restitusi atau kelebihan pembayaran pajak hingga 20 Oktober 2023.

Restitusi dipercepat tersebut dibayarkan kepada wajib pajak orang pribadi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100 juta. Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan restitusi dari 21.285 WP OP yang menyampaikan SPT Tahunan dengan kelebihan bayar paling maksimal Rp 100 juta dengan nilai total Rp 89 miliar.


Nah, dari total permohonan tersebut, sebanyak 18.398 permohonan sudah selesai diproses senilai Rp 79 miliar.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Tahun Ini Terbantu Restitusi yang Turun

"Nilainya tadi Rp 89 miliar, yang selesai diproses senilai Rp 79 miliar," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (24/11).

Oleh karena itu, masih terdapat 2.887 permohonan restitusi dipercepat dari wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp 100 juta yang sedang diproses DJP Kemenkeu.

"Insyaallah mudah-mudahan dengan berjalannya waktu dapat kami selesaikan sesuai jangka waktu yang diharapkan," jelasnya.

Untuk diketahui, lewat mekanisme ini, penyederhanaan proses restitusi pajak menjadi lebih cepat, yakni dari semula 1 tahun menjadi 15 hari kerja saja.

Selain itu, proses restitusi juga dilakukan secara less intervention dan less face to face sehingga menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan.

Namun, tidak semua permohonan restitusi dipercepat oleh wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp 100 juta bakal ditindaklanjuti pencairan restitusi.

Baca Juga: Restitusi Turun, Penerimaan Pajak Tahun Ini Semakin Terjaga

Suryo bilang, pihaknya telah menerbitkan sekitar 8.000 surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP). Lalu, ada sekitar 5.000 permohonan yang tidak diproses lebih lanjut lantaran tidak memenuhi syarat formal maupun materialnya.

"Yang tidak memenuhi syarat formal dan material karena ada kesalahan penulisan, kesalahan bukti potong setelah dilakukan pengecekan ada sekitar 4.800 permohonan. Sedangkan yang diteruskan ke pemeriksaan ada sekitar 70 permohonan saja," imbuh Suryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi