Ditjen Pajak Catat 20.289 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 20.289 Surat Pemberitahuan (SPT) telah disampaikan wajib pajak pada awal periode pelaporan Tahun Pajak 2025.

Data tersebut tercatat untuk periode 1–5 Januari 2026 hingga pukul 15.37 WIB. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli melaporkan, dari total SPT yang masuk, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan.


Baca Juga: Baru Tiga Hari Pertama 2026, Sebanyak 8.160 WP Laporkan SPT Tahunan Via Coretax

"Per 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB, untuk periode 1 sampai dengan 5 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 20.289 SPT," ujar Rosmauli dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).

Rinciannya, SPT Orang Pribadi Karyawan mencapai 14.926, disusul SPT Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 3.959.

Sementara itu, SPT Badan tercatat 1.397 dalam denominasi rupiah dan 7 SPT dalam denominasi dolar AS. 

Selain progres pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan signifikan dalam implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax DJP.

Baca Juga: Sempat Alami Delay, Coretax Kini Diklaim Siap Hadapi SPT 13 Juta Wajib Pajak

Hingga 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax DJP mencapai 11.397.471.

Dari jumlah tersebut, 10.489.395 merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi, 819.407 Wajib Pajak Badan, 88.448 Wajib Pajak Instansi Pemerintah, serta 221 Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Selanjutnya: 7 Efek Samping Botox yang Penting Diketahui Sebelum Melakukannya

Menarik Dibaca: 7 Efek Samping Botox yang Penting Diketahui Sebelum Melakukannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News