KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pertambahan wajib pajak (WP) baru yang signifikan sepanjang 2026. Hingga 9 Juni 2026, sebanyak 2.756.803 wajib pajak baru telah terdaftar. Dari para wajib pajak baru yang telah melakukan pembayaran, kontribusi penerimaan negara mencapai Rp 726,87 miliar. Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, menilai capaian tersebut merupakan prestasi kuantitatif yang sangat besar.
Baca Juga: Kemenhaj Bongkar Badal Haji Fiktif, Masyarakat Diminta Waspadai Tawaran Murah Namun, menurutnya, lonjakan jumlah wajib pajak baru itu lebih banyak mencerminkan keberhasilan reformasi administrasi perpajakan dibandingkan pertumbuhan basis pajak riil yang bernilai tinggi. "Dalam kondisi normal, laju ekstensifikasi natural tidak akan secepat ini tanpa adanya disrupsi pada sistem administrasi. Disrupsi inilah yang menjadi variabel utama kontribusi data WP baru," ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Kamis (11/6/2026). Ia menjelaskan, secara empiris maupun regulasi, lonjakan tersebut merupakan dampak langsung dari dua agenda besar reformasi perpajakan yang mencapai fase penting pada 2026. Faktor pertama adalah implementasi amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menurut Ariawan, pada 2026 proses pemadanan data NIK dan NPWP telah mencapai tingkat yang sangat tinggi sehingga jutaan warga yang sebelumnya belum tercatat dalam sistem administrasi perpajakan kini masuk ke dalam basis data formal pemerintah. Pasalnya, jutaan warga Indonesia yang sebelumnya berstatus sebagai
shadow economy atau
unregistered economic agents secara otomatis sudah masuk ke dalam jaring administrasi formal. "Yang masuk ini nantinya juga perlu diverifikasi lagi, apakah benar-benar telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak. Dari sinilah kita baru bisa menghitung potensi pajak yang sesungguhnya," katanya. Faktor kedua adalah operasionalisasi penuh Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax yang memperkuat kemampuan DJP dalam melakukan pencocokan data lintas instansi.
Baca Juga: Kemenkop Pangkas Target, Fokus Operasionalkan Kopdes Merah Putih yang Sudah Ada Ariawan mengatakan, sistem Coretax memungkinkan pemrosesan data dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) secara
real time. Dengan kemampuan tersebut, DJP dapat mendeteksi aktivitas ekonomi masyarakat secara lebih akurat. "Jika ada NIK yang terdeteksi melakukan transaksi ekonomi signifikan seperti pembelian aset, pembukaan rekening, atau transaksi digital, sistem secara presisi dapat menetapkan status kewajiban pajak secara jabatan," imbuh Ariawan. Meski jumlah wajib pajak baru melonjak, Ariawan menilai besaran kontribusi penerimaan yang dihasilkan menunjukkan bahwa mayoritas wajib pajak baru masih berasal dari kelompok ekonomi berpendapatan relatif rendah. Berdasarkan perhitungannya, kontribusi Rp 726,87 miliar yang berasal dari 2,75 juta wajib pajak baru menghasilkan rata-rata setoran sekitar Rp 263 ribu per wajib pajak. "Ini mengonfirmasi bahwa jutaan WP baru ini sebagian besar berasal dari pekerja entry-level dan pegawai kontrak. Mereka yang penghasilannya hanya sedikit di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sehingga potongan PPh Pasal 21-nya sangat marginal," jelasnya. Oleh karena itu, Ariawan menilai capaian tersebut lebih menggambarkan keberhasilan DJP dalam memperluas jangkauan administrasi perpajakan daripada peningkatan kapasitas penerimaan yang signifikan. "Ini berarti sistem administrasi pajak kita sukses melebarkan jaring, tetapi ikan yang tertangkap masih berukuran kecil. Basis pajak riil sebuah negara dikatakan bertambah secara organik jika pertumbuhan wajib pajak diikuti dengan elastisitas penerimaan yang tinggi, yakni pertumbuhan nominal pajak lebih besar daripada pertumbuhan jumlah wajib pajak," kata Ariawan.
Meski demikian, Ariawan menegaskan bahwa data jutaan wajib pajak baru tersebut tetap memiliki nilai strategis bagi otoritas pajak dalam jangka panjang. Menurutnya, basis data yang terbentuk saat ini dapat menjadi aset intelijen ekonomi yang berharga untuk meningkatkan kepatuhan dan menutup celah penghindaran pajak di masa mendatang. "Dalam tiga hingga lima tahun ke depan, data jutaan WP mikro ini akan menjadi aset intelijen ekonomi yang kontributif. Ketika mereka mengalami mobilitas vertikal kelas menengah, DJP sudah memiliki rekam jejak finansial mereka sejak awal. Ini akan membantu menutup celah
tax evasion di masa depan," pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News