Ditjen Pajak Catat 400 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan masih ada 400.000 Wajib Pajak (WP) yang belum memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo saat memperingati Hari Pajak 2024 di Plaza Tenggara Gelora Bung Karno, Minggu (14/7).

Suryo menjelaskan pemadanan NIK dan NPWP tersebut telah mencapai 99% atau ada sebanyak 400.000 NIK dan NPWP yang belum berhasil dipadankan.


"Dalam rangka menyongsong sistem administrasi yang baru, pemadanan NIK dan NPWP sudah mencapai 99%. Tinggal 400.000 (wajib pajak( mungkin yang belum selesai kami padankan, dan Insya Allah tetap terus akan kami jalankan pemadannya," kata Suryo di kawasan GBK, Minggu (14/7).

Baca Juga: Wah, 670 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP

Suryo menjelaskan sejumlah aplikasi layanan perpajakan sudah bisa digunakan menggunakan 16 digit NIK. Ia juga menargetkan semua aplikasi administrasi perpajakan keseluruhan bisa menggunakan 16 digit NIK pada Agustus mendatang.

"Mulai bulan Agustus depan, seluruh layanan kepada masyarakat Wajib Pajak Insya Allah dapat kami lakukan secara baik dengan menggunakan NPWP baru, yaitu NPWP 16 digit atau menggunakan NIK sebelum betul-betul kita menggunakan sistem administrasi yang baru," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan meluncurkan layanan perpajakan yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU).

Terhitung sejak 1 Juli 2024 terdapat 7 layanan administrasi pajak yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU, yaitu:

  1. Pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration).
  2. Akun profil Wajib Pajak pada DJP Online.
  3. Informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP).
  4. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26).
  5. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi).
  6. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah).
  7. Pengajuan keberatan (e-Objection).
Selain dapat diakses dengan ketiga jenis nomor identitas di atas, 7 layanan tersebut juga masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit. 

Adapun jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus mengalami penambahan. 

Baca Juga: Ini 3 Aturan Dokumen Warga yang Berlaku Per 1 Juli 2024, Apa Saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati