KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sekitar 420.000 wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) saat ini menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 35%. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, jumlah tersebut merupakan WP OP yang dikenakan lapisan tarif PPh progresif tertinggi. "Terkait WP yang menggunakan tarif PPh OP 35% saat ini ada sekitar 420 ribu WP. Untuk jumlah setorannya kami menunggu datanya," ujar Inge kepada Kontan.co.id, Kamis (8/10/2026).
Ditjen Pajak Catat Ada 420.000 Konglomerat Kena Tarif Pajak 35%
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sekitar 420.000 wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) saat ini menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 35%. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, jumlah tersebut merupakan WP OP yang dikenakan lapisan tarif PPh progresif tertinggi. "Terkait WP yang menggunakan tarif PPh OP 35% saat ini ada sekitar 420 ribu WP. Untuk jumlah setorannya kami menunggu datanya," ujar Inge kepada Kontan.co.id, Kamis (8/10/2026).
TAG: