KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, wajib pajak yang mengajukan permohonan insentif pajak penghasilan (PPh) Badan di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih tergolong minim. Berdasarkan Laporan Keuangan DJP 2024, hanya ada 7 wajib pajak yang mengajukan fasilitas tax holiday untuk penanaman modal di IKN dan daerah mitra hingga periode September 2024. Bahkan, Laporan DJP juga menunjukkan bahwa belum ada satu pun wajib pajak yang mengajukan tax holiday terkait financial center IKN, tak holiday terkait pemindahan kantor pusat ke IKN, serta supertax deduction.
Ditjen Pajak Catat Fasilitas Insentif Pajak di IKN Masih Sepi Peminat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, wajib pajak yang mengajukan permohonan insentif pajak penghasilan (PPh) Badan di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih tergolong minim. Berdasarkan Laporan Keuangan DJP 2024, hanya ada 7 wajib pajak yang mengajukan fasilitas tax holiday untuk penanaman modal di IKN dan daerah mitra hingga periode September 2024. Bahkan, Laporan DJP juga menunjukkan bahwa belum ada satu pun wajib pajak yang mengajukan tax holiday terkait financial center IKN, tak holiday terkait pemindahan kantor pusat ke IKN, serta supertax deduction.
TAG: