Ditjen Pajak catat hasil extra effort Rp 41,3 T



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih terus menyisir potensi pajak dari para Wajib Pajak (WP) yang diketahui masih memiliki tunggakan dalam pemenuhan kewajibannya. Penerimaan dari hasil extra effort sudah tercapai sekitar 70% dari target yang dipatok sebesar Rp 59,5 triliun.

Itu artinya, dua bulan sebelum akhir tahun ini, penerimaan dari proses itu sudah terkumpul sebesar Rp 41,3 triliun. “Bagus-bagus. Target Rp 59,5 triliun, sekarang sudah 70% lah,” kata Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji di kantor Kemkeu, Jumat (10/11).

Ia menambahkan, hingga akhir tahun ini, proses extra effort ini masih akan terus diupayakan untuk mengejar realisasi penerimaan pajak tahun ini. “Masih terus ini. Penagihan juga jalan terus,” ucapnya.


Namun demikian, ia menekankan, pemeriksaan dan penagihan akan berjalan sesuai dengan koridornya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) 36 pasca-amnesti pajak. Dengan demikian, pihaknya di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan akan melakukan penyisiran hanya kepada WP yang tidak ikut amesti pajak.

“Kan ada PP 36, kami prioritaskan yang tidak ikut amnesti pajak. Setidaknya sampai Juni 2019. Nah, nanti setelahnya WP yang ikut amnesti pajak kami fokuskan lagi,” papar Angin.

Menurut catatan KONTAN sebelumnya, dari keseluruhan extra effort, di antaranya intensifikasi pemeriksaan, penagihan, gijzeling, dan ekstensifikasi pajak, pada awal Juli terkumpul Rp 28,4 triliun. Pada tengah tahun itu, pemerintah menargetkan penerimaan Rp 59,5 triliun dari extra effort.

Namun demikian, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan, targetnya dinaikkan bahkan tidak dibatasi. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Potensi, Kepatuhan dan penerimaan pajak Ditjen Pajak Yon Arsal bahwa saat ini target extra effort memang lebih besar dari Rp 59,5 triliun. "Rp 59,5 triliun itu setengahnya saja tidak sampai. Sekitar Rp 100-an triliun," ujar Yon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini