KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Pelayanan, Penyuluha, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, sampai dengan hari ini sudah lebih dari 8.000 wajib pajak (WP) yang mengajukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan 2019. Pembetulan SPT Tahunan 2019 tersebut sebagaimana Peraturan Direktur Jenderal Pajak atau PER-Dirjen Pajak Nomor 06/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengelolaan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Relaksasi ini berlaku hingga 30 Juni 2020. Baca Juga: Ini 5 fasilitas pajak yang diberikan menurut PP 29 tahun 2020
Ditjen Pajak catat lebih 8.000 wajib pajak telah ajukan pembetulan SPT tahunan 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Pelayanan, Penyuluha, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, sampai dengan hari ini sudah lebih dari 8.000 wajib pajak (WP) yang mengajukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan 2019. Pembetulan SPT Tahunan 2019 tersebut sebagaimana Peraturan Direktur Jenderal Pajak atau PER-Dirjen Pajak Nomor 06/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengelolaan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Relaksasi ini berlaku hingga 30 Juni 2020. Baca Juga: Ini 5 fasilitas pajak yang diberikan menurut PP 29 tahun 2020