Ditjen Pajak Catat Pajak Ekonomi Digital Capai Rp 28,91 Triliun per September 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga 30 September 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 28,91 triliun.  Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, merinci bahwa jumlah tersebut terdiri dari beberapa komponen. 

Penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 23,04 triliun, pajak kripto mencapai Rp 914,2 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,57 triliun, serta pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,38 triliun.

Hingga September 2024, pemerintah telah menunjuk 178 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk dua penunjukan baru di bulan September 2024, yaitu Optimise Media (sea) Pte. Ltd. dan DFENG LIMITED. 


Baca Juga: Pangkas Tarif PPh Badan Menjadi 20%, Prabowo Akan Terapkan Secara Bertahap

“Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 168 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 23,04 triliun,” jelas Dwi dalam keterangan resmi pada Selasa (8/10).

Dwi menguraikan bahwa penerimaan dari PPN PMSE berasal dari setoran tahun 2020 sebesar Rp 731,4 miliar, tahun 2021 Rp 3,90 triliun, tahun 2022 Rp 5,51 triliun, tahun 2023 Rp 6,76 triliun, dan tahun 2024 Rp 6,14 triliun. 

Selain itu, penerimaan pajak kripto yang terkumpul hingga September 2024 adalah sebesar Rp 914,2 miliar, dengan rincian penerimaan dari tahun 2022 sebesar Rp 246,45 miliar, tahun 2023 Rp 220,83 miliar, dan tahun 2024 Rp 446,92 miliar. 

Penerimaan pajak kripto ini terdiri dari Rp 428,4 miliar PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 485,8 miliar PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Baca Juga: Curhat Sri Mulyani Jelang Lengser: Susah Loh Ngumpulin Pajak

Editor: Noverius Laoli