KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga 30 September 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 28,91 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, merinci bahwa jumlah tersebut terdiri dari beberapa komponen. Penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 23,04 triliun, pajak kripto mencapai Rp 914,2 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,57 triliun, serta pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,38 triliun. Hingga September 2024, pemerintah telah menunjuk 178 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk dua penunjukan baru di bulan September 2024, yaitu Optimise Media (sea) Pte. Ltd. dan DFENG LIMITED.
Ditjen Pajak Catat Pajak Ekonomi Digital Capai Rp 28,91 Triliun per September 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga 30 September 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 28,91 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, merinci bahwa jumlah tersebut terdiri dari beberapa komponen. Penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 23,04 triliun, pajak kripto mencapai Rp 914,2 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,57 triliun, serta pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,38 triliun. Hingga September 2024, pemerintah telah menunjuk 178 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk dua penunjukan baru di bulan September 2024, yaitu Optimise Media (sea) Pte. Ltd. dan DFENG LIMITED.