KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporlan adanya peningkatan jumlah penyampaian SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, sebagian besar dilakukan secara elektronik. Untuk memudahkan wajib pajak, pemerintah juga telah menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administratif yang terkait dengan keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak. Buktinya, hingga 11 April 2025, total SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 yang dilaporkan mencapai 13.008.448 SPT. Jumlah ini naik 3,26% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu. Dari jumlah tersebut, sekitar 12,63 juta merupakan SPT Tahunan orang pribadi, sementara sekitar 380.530 adalah SPT Tahunan badan.
Ditjen Pajak Catat Pelaporan SPT Tahunan Capai 13 Juta Hingga 11 April 2025
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporlan adanya peningkatan jumlah penyampaian SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, sebagian besar dilakukan secara elektronik. Untuk memudahkan wajib pajak, pemerintah juga telah menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administratif yang terkait dengan keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak. Buktinya, hingga 11 April 2025, total SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 yang dilaporkan mencapai 13.008.448 SPT. Jumlah ini naik 3,26% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu. Dari jumlah tersebut, sekitar 12,63 juta merupakan SPT Tahunan orang pribadi, sementara sekitar 380.530 adalah SPT Tahunan badan.