KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak ) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak sebanyak 11,3 juta hingga 31 Maret 2021. Jumlah pelaporan ini meningkat 26,6% atau 2,4 juta SPT jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang terkumpul 8,9 juta SPT. Peningkatan ini berasal dari jumlah pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2020 secara elektronik melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT yang juga tumbuh sebesar 26,1% atau 2,2 juta SPT lebih banyak dari tahun sebelumnya yang terkumpul 8,6 juta SPT. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, menyampaikan apresiasinya kepada wajib pajak. “Terima kasih kepada wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunannya tepat waktu.
Ditjen Pajak catat realisasi pelaporan SPT Tahunan naik 2,4 juta pada 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak ) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak sebanyak 11,3 juta hingga 31 Maret 2021. Jumlah pelaporan ini meningkat 26,6% atau 2,4 juta SPT jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang terkumpul 8,9 juta SPT. Peningkatan ini berasal dari jumlah pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2020 secara elektronik melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT yang juga tumbuh sebesar 26,1% atau 2,2 juta SPT lebih banyak dari tahun sebelumnya yang terkumpul 8,6 juta SPT. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, menyampaikan apresiasinya kepada wajib pajak. “Terima kasih kepada wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunannya tepat waktu.