KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak hingga akhir Juli 2023 mencapai Rp 120,15 triliun. Realisasi tersebut turun 3,56% secara tahunan atau year on year (yoy) jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp 124,59 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 96,83 triliun atau tumbuh 6,78% yoy.
Baca Juga: Sektor Pariwisata Pulih, Setoran Pajak Daerah Makin Jumbo "Untuk rincian realisasi restitusi per jenis pajak didominasi oleh restitusi PPN dalam negeri sebesar Rp 96,83 triliun," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Senin (28/8). Selain itu, jenis pajak yang turut menyumbang realisasi restitusi pajak adalah restitusi pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 sebesar Rp 20,25 triliun. Namun, restitusi jenis pajak ini terpantau turun 30,81% yoy.