KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengantongi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 24,99 triliun hingga 31 Mei 2024. Pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mendominasi setoran pajak dari sektor usaha ini. Dari sisi PMSE, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, dari keseluruhan pemungut yang pemerintah tunjuk, 157 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 20,15 triliun.
Ditjen Pajak Catat Setoran Pajak Ekonomi Digital Rp 24,99 Triliun Hingga Mei 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengantongi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 24,99 triliun hingga 31 Mei 2024. Pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mendominasi setoran pajak dari sektor usaha ini. Dari sisi PMSE, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, dari keseluruhan pemungut yang pemerintah tunjuk, 157 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 20,15 triliun.