KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor financial technology (fintech) mencapai Rp 574,38 miliar selama periode Januari hingga Mei 2026. Secara kumulatif sejak pemungutan pajak fintech pada tahun 2022, total penerimaan sudah mencapai Rp 4,98 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, penerimaan pajak fintech secara kumulatif hingga Mei 2026 telah mencapai Rp 4,98 triliun.
Ditjen Pajak Catat Setoran Pajak Fintech Capai Rp 574,38 Miliar per Mei 2026
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor financial technology (fintech) mencapai Rp 574,38 miliar selama periode Januari hingga Mei 2026. Secara kumulatif sejak pemungutan pajak fintech pada tahun 2022, total penerimaan sudah mencapai Rp 4,98 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, penerimaan pajak fintech secara kumulatif hingga Mei 2026 telah mencapai Rp 4,98 triliun.