Ditjen Pajak Catat Setoran Pajak Fintech Capai Rp 574,38 Miliar per Mei 2026



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor financial technology (fintech) mencapai Rp 574,38 miliar selama periode Januari hingga Mei 2026.

Secara kumulatif sejak pemungutan pajak fintech pada tahun 2022, total penerimaan sudah mencapai Rp 4,98 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, penerimaan pajak fintech secara kumulatif hingga Mei 2026 telah mencapai Rp 4,98 triliun.


Baca Juga: DJP Catat Total Setoran Pajak Kripto Tembus Rp 2,06 Triliun hingga Mei 2026

"Penerimaan dari pajak fintech sebesar Rp 574,38 miliar hingga Mei pada 2026," ujar Inge dalam keterangan resminya, Jumat (26/6).

Berdasarkan data DJP, penerimaan pajak fintech sepanjang Januari–Mei 2026 sebesar Rp 574,38 miliar. Sementara itu, pada 2025 penerimaan dari sektor tersebut mencapai Rp 1,37 triliun, setelah sebelumnya tercatat sebesar Rp 1,48 triliun pada 2024, Rp 1,11 triliun pada 2023, dan Rp 446,39 miliar pada 2022.

Secara kumulatif, penerimaan pajak fintech sebesar Rp 4,98 triliun terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,40 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp 727,91 miliar, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp 2,85 triliun.

Baca Juga: Panda Bond Dijadwalkan Terbit Awal Juli, Kemenkeu: Minat Investor Cukup Tinggi

DJP menyebut penerimaan dari sektor fintech merupakan bagian dari penerimaan pajak ekonomi digital yang terus tumbuh seiring meningkatnya pemanfaatan layanan keuangan berbasis teknologi di Indonesia.

Ke depan, DJP akan terus mengoptimalkan pengawasan dan pemungutan pajak dari sektor ekonomi digital guna mendukung penerimaan negara sekaligus menciptakan kepastian dan kesetaraan perlakuan perpajakan bagi seluruh pelaku usaha digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News