KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat telah ada ribuan wajib pajak yang mengajukan permohonan diskon atau pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 atau PPh Badan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Kemenkeu, Dwi Astuti melaporkan, sebanyak 5.756 wajib pajak telah mengajukan permohonan angsuran PPh 25 sepanjang tahun 2023. Dwi bilang, sektor terbanyak yang memanfaatkan insentif tersebut adalah sektor perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak.
Ditjen Pajak Catat Sudah Ada 5.756 Wajib Pajak Minta Diskon Angsuran PPh 25
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat telah ada ribuan wajib pajak yang mengajukan permohonan diskon atau pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 atau PPh Badan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Kemenkeu, Dwi Astuti melaporkan, sebanyak 5.756 wajib pajak telah mengajukan permohonan angsuran PPh 25 sepanjang tahun 2023. Dwi bilang, sektor terbanyak yang memanfaatkan insentif tersebut adalah sektor perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak.