Ditjen Pajak dan bea cukai kejar pajak e-commerce



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) segera mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai pajak untuk bisnis jual beli online (e-commerce) dalam waktu dekat. Dalam hal ini, Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai diminta untuk bersinergi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Sekarang ini kami meminta dari DJP dan DJBC untuk duduk bersama melihat apa-apa yang bisa kami respon dari munculnya suatu aktivitas baru yang menggunakan platform digital. Baik itu dari sisi yang disebut over the top (OTT) ataupun marketplace," kata Sri Mulyani di Gedung Kemkeu, Rabu (25/10). Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi menyatakan bahwa dalam perpajakan sektor e-commerce ini memang membutuhkan sinergi antara DJBC dan DJP. Pasalnya, produk-produk e-commerce banyak yang berasal dari luar negeri. Ada pula produk dari perdagangan online yang diekspor ke negara lain dari Indonesia, "Jadi kami akan membuat satu kebijakan yang terintegrasi, komprehensif. Kami sedang minta masukan dari asosiasi terkait yang kita harap bisa berikan masukan yang strategis," kata dia. Sri Mulyani mengatakan, sebelum memformulasikan kebijakan dari sisi perpajakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan dunia usaha.

"Atau kalau memang ada insentif, seperti apa? Sehingga kami bisa menciptakan yang kegiatan kompetisi yang sehat dan kepada masyarakat dari sisi daya beli atau konsumsi akan positif, tetapi seminimal mungkin terjadinya disrupsi," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dessy Rosalina