KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan aturan baru mengenai kedudukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024. Lewat aturan ini, Prabowo memastikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih berada di bawah naungan Kemenkeu.
Ditjen Pajak dan Bea Cukai Masih di Bawah Kemenkeu, Ini Aturannya
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan aturan baru mengenai kedudukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024. Lewat aturan ini, Prabowo memastikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih berada di bawah naungan Kemenkeu.