JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) untuk bersama-sama mengawasi sektor jasa keuangan. Hal tersebut diwujudkan dengan keharmonisan peraturan perundang-undangan di kedua institusi. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menyatakan, ruang lingkup kerjasama ini meliputi harmonisasi peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan perpajakan, pemanfaatan data dan informasi dalam melaksanakan fungsi pengawasan. Termasuk di dalamnya data dan informasi mengenai hubungan kepemilikan pelaku kegiatan di sektor jasa keuangan serta pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan bagi kedua belah pihak.
Ditjen Pajak dan OJK awasi sektor jasa keuangan
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) untuk bersama-sama mengawasi sektor jasa keuangan. Hal tersebut diwujudkan dengan keharmonisan peraturan perundang-undangan di kedua institusi. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menyatakan, ruang lingkup kerjasama ini meliputi harmonisasi peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan perpajakan, pemanfaatan data dan informasi dalam melaksanakan fungsi pengawasan. Termasuk di dalamnya data dan informasi mengenai hubungan kepemilikan pelaku kegiatan di sektor jasa keuangan serta pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan bagi kedua belah pihak.