KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menerbitkan aturan turunan untuk mendukung pelaksanaan akses informasi keuangan dalam bentuk Peraturan Dirjen Pajak Nomor 04 Tahun 2018. Adapun infrastruktur atau sistem IT yang akan digunakan untuk program ini sudah siap. Dengan demikian, pelaporan akses informasi keuangan ini sudah siap dijalankan. Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, sebelum adanya akses informasi keuangan ini, Ditjen Pajak telah memiliki data-data lainnya dari pihak ketiga, yakni yang tercantum dalam PP 31 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Namun, data tersebut berbeda karakteristik dengan akses informasi keuangan yang akan dijalankan ini.
Ditjen Pajak: Data keuangan AEoI beda dengan data-data lainnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menerbitkan aturan turunan untuk mendukung pelaksanaan akses informasi keuangan dalam bentuk Peraturan Dirjen Pajak Nomor 04 Tahun 2018. Adapun infrastruktur atau sistem IT yang akan digunakan untuk program ini sudah siap. Dengan demikian, pelaporan akses informasi keuangan ini sudah siap dijalankan. Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, sebelum adanya akses informasi keuangan ini, Ditjen Pajak telah memiliki data-data lainnya dari pihak ketiga, yakni yang tercantum dalam PP 31 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Namun, data tersebut berbeda karakteristik dengan akses informasi keuangan yang akan dijalankan ini.