Ditjen Pajak desak BI merevisi UU Perbankan



JAKARTA. Berbagai cara dilakukan Ditjen Pajak untuk memperbaiki setorannya. Kali ini, Ditjen Pajak membidik otoritas moneter Bank Indonesia (BI). Ditjen Pajak ingin agar BI mau merevisi Undang Undang Perbankan agar pihaknya dapat masuk melihat transaksi rekening masing-masing wajib pajak.Selama ini, di UU Perbankan sudah diatur bahwa untuk kepentingan pajak, maka data nasabah penyimpan bisa dibuka. Namun, keterbukaan data nasabah ini hanya terbatas pada kegiatan pemeriksaan dan penyidikan. Apabila ada keperluan itulah pajak baru bisa meminta transaksi rekening wajib pajak bersangkutan kepada BI.Permintaan pembukaan rekening ini pun melalui prosedur yaitu mengantongi restu Menteri Keuangan terlebih dahulu. Kemudian Menkeu membuat surat ke Gubernur BI agar nama wajib pajak bersangkutan dengan kepemilikan bank terkait dapat dibuka rekeningnya. Prosedur ini memakan waktu lama.Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus mengatakan, negara-negara maju sudah menerapkan keterbukaan akses rekening. Tak terkecuali negara tetangga Malaysia. Idealnya bagi pajak, apabila ingin mengejar dan mengoptimalkan penerimaan pajak orang pribadi adalah dengan diperkenankan mengakses data rekening.Melalui rekening, pajak akan dengan mudah melihat petunjuk arah yaitu apakah ada indikasi bayar pajak yang kurang. "Kalau tidak makin lama makin kerdil pajak kita," ujar Kismantoro akhir pekan lalu.Di tahun ini, Ditjen Pajak mendapat target penerimaan sebesar Rp 1.110,2 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014. Sebelumnya, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013, target pajak hanya Rp 995,2 triliun. Melirik penerimaan keseluruhan di tahun 2013, hanya 92% dari target yang berhasil dicapai pajak.Tidak heran apabila kemudian pajak menyasar potensi penerimaan wajib pajak orang pribadi, terutama orang pribadi non karyawan. Dirjen Pajak Fuad Rahmany sebelumnya menjelaskan kalau orang pribadi non karyawan yang baru bayar pajak hanya 10%, sedangkan karyawan sudah 80% bayar pajak.Sehingga realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sangat rendah. Kalau orang pribadi PPh 21 karyawan capai Rp 80 triliun, di luar karyawan hanya Rp 4 triliun.BI menyambut positif keinginan pajak ini. Namun, untuk melakukan revisi dengan membuka data nasabah maka pihaknya harus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah menjelaskan, ada prosedur yang harus dilewati apabila ingin akses pajak dibuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie