KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah menyusun aturan pelaksana dari klaster perpajakan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sejumlah pihak meminta, selaku penanggung jawab, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus getol melakukan sosialiasi kepada masyarakat. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengatakan penting bagi otoritas pajak terus menjalankan sosialisasi sampai saat rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) digulirkan. Menurutnya, sampai saat ini pengusaha tidak tau banyak detail dari beleid sapu jagad itu. Wajar saja, UU Cipta Kerja mencakup banyak perubahan baik terkait reformasi di UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ditjen Pajak diminta perbanyak sosialisasi kluster perpajakan UU Ciptaker
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah menyusun aturan pelaksana dari klaster perpajakan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sejumlah pihak meminta, selaku penanggung jawab, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus getol melakukan sosialiasi kepada masyarakat. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengatakan penting bagi otoritas pajak terus menjalankan sosialisasi sampai saat rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) digulirkan. Menurutnya, sampai saat ini pengusaha tidak tau banyak detail dari beleid sapu jagad itu. Wajar saja, UU Cipta Kerja mencakup banyak perubahan baik terkait reformasi di UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).