KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 menemukan bahwa pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan pada tahun 2021 sebesar Rp15,31 triliun belum sepenuhnya memadai. Direktorat Jendral Pajak (DJP) menegaskan akan menindaklanjuti penemuan tersebut. Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa, pemerintah belum sepenuhnya memiliki data yang lengkap, valid, dan tepat waktu mengenai keseluruhan biaya yang dialokasikan dan direalisasikan untuk penanganan dampak pandemi Covid-19, serta nilai realisasi pemanfaatan fasilitas PPh sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020 tidak dapat segera diketahui dan dievaluasi. Anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi PKS Anis Byarwati menilai, atas temuan tersebut, jelas menunjukkan masih banyak hal yang harus dibenahi dan dilakukan evaluasi secara komprehensif oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktur Jendral pajak (Dirjen Pajak).
Ditjen Pajak Diminta Segera Evaluasi Terkait Insentif Perpajakan yang Bermasalah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 menemukan bahwa pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan pada tahun 2021 sebesar Rp15,31 triliun belum sepenuhnya memadai. Direktorat Jendral Pajak (DJP) menegaskan akan menindaklanjuti penemuan tersebut. Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa, pemerintah belum sepenuhnya memiliki data yang lengkap, valid, dan tepat waktu mengenai keseluruhan biaya yang dialokasikan dan direalisasikan untuk penanganan dampak pandemi Covid-19, serta nilai realisasi pemanfaatan fasilitas PPh sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020 tidak dapat segera diketahui dan dievaluasi. Anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi PKS Anis Byarwati menilai, atas temuan tersebut, jelas menunjukkan masih banyak hal yang harus dibenahi dan dilakukan evaluasi secara komprehensif oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktur Jendral pajak (Dirjen Pajak).