KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berencana menarik pajak digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Namun, Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyarankan agar otoritas pajak musti berhati-hati. Pengamat Pajak CITA Fajry Akbar mengatakan, terkait implementasi pajak pertambahan nilai (PPN) dalam Perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), Ditjen Pajak harus mendengarkan para pelaku usaha. Karena kunci keberhasilan pemungutan PPN dalam PMSE adalah partnership antara pemerintah dengan platform. Baca Juga: Saran untuk Ditjen Pajak agar dapat mengejar setoran penerimaan pajak akhir tahun
Ditjen Pajak disarankan lebih hati-hati menarik pajak digital, ini alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berencana menarik pajak digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Namun, Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyarankan agar otoritas pajak musti berhati-hati. Pengamat Pajak CITA Fajry Akbar mengatakan, terkait implementasi pajak pertambahan nilai (PPN) dalam Perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), Ditjen Pajak harus mendengarkan para pelaku usaha. Karena kunci keberhasilan pemungutan PPN dalam PMSE adalah partnership antara pemerintah dengan platform. Baca Juga: Saran untuk Ditjen Pajak agar dapat mengejar setoran penerimaan pajak akhir tahun