DENPASAR. Nasib pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atawa Tax Amnesty masih belum jelas. Setelah pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), parlemen belum memutuskan nasib kelanjutan pembahasan beleid pajak tersebut. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, ada kemungkinan parlemen menjegal calon beleid tersebut. Meski demikian menurutnya, pemerintah melalui Direktorat Jendeal (Ditjen) Pajak Kemkeu masih memiliki celah, dengan mengikuti "permainan" parlemen dengan adu kewenangan. "Masuk saja ke permainan itu, adu kewenangan," kata Prastowo dalam acara Media Gathering Ditjen Pajak, Kamis (25/2).
Ditjen Pajak diusulkan mengadu permainan DPR
DENPASAR. Nasib pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atawa Tax Amnesty masih belum jelas. Setelah pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), parlemen belum memutuskan nasib kelanjutan pembahasan beleid pajak tersebut. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, ada kemungkinan parlemen menjegal calon beleid tersebut. Meski demikian menurutnya, pemerintah melalui Direktorat Jendeal (Ditjen) Pajak Kemkeu masih memiliki celah, dengan mengikuti "permainan" parlemen dengan adu kewenangan. "Masuk saja ke permainan itu, adu kewenangan," kata Prastowo dalam acara Media Gathering Ditjen Pajak, Kamis (25/2).