KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, tepat tanggal 13 September 2018, perubahan tarif PPh pasal 22 Impor atas sejumlah item barang resmi berlaku. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 110 Nomor 2018 yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 September 2018 lalu. Terkait dengan hal ini, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak, Yon Arsal menyebut bahwa efektivitas PPh pasal 22 impor akan terlihat pada tahun 2019 mendatang. Hal ini karena para wajib pajak baru akan mulai melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) peretengahan tahun. “Itu tahun depan di SPT. SPT kan baru tahun depan. Ini kan baru beberapa hari ya (pengumuman). Saya sih belum lihat datanya,” kata Yon saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (13/9).
Ditjen Pajak: Efektivitas kebijakan PPh pasal 22 impor baru terlihat tahun depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, tepat tanggal 13 September 2018, perubahan tarif PPh pasal 22 Impor atas sejumlah item barang resmi berlaku. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 110 Nomor 2018 yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 September 2018 lalu. Terkait dengan hal ini, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak, Yon Arsal menyebut bahwa efektivitas PPh pasal 22 impor akan terlihat pada tahun 2019 mendatang. Hal ini karena para wajib pajak baru akan mulai melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) peretengahan tahun. “Itu tahun depan di SPT. SPT kan baru tahun depan. Ini kan baru beberapa hari ya (pengumuman). Saya sih belum lihat datanya,” kata Yon saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (13/9).