JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak masih enggan berkomentar soal pajak keluarga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebab, soal kekayaan pribadi itu adalah hak privasi dari wajib pajak. "Saya bukannya tidak bisa menanggapi, tapi tidak mau menanggapi," ujar Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Humas Dirjen Pajak Kismantoro Petrus saat konferensi pers di kantornya, Jumat (8/2). Menurut Kismantoro, wewenang isi kekayaan pribadi seseorang wajib pajak adalah kewenangan dari wajib pajak itu sendiri dan Dirjen Pajak. Pihak Dirjen Pajak dilarang keras untuk menyebarkan isi surat pemberitahuan pajak (SPT) dari wajib pajak mana pun, termasuk milik keluarga Istana.
"Intinya, saya tidak mau berkomentar. Itu valid atau tidak (yang membocorkan isi SPT keluarga Istana tersebut)," tambahnya. Bila ada yang berani membocorkan isi SPT wajib pajak, kata Kismantoro, hal tersebut akan langsung berhadapan dengan undang-undang yang ada. "Anda kalau mau mengungkit-ungkit itu, Anda berhadapan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 G," tambahnya.