JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak masih enggan berkomentar soal pajak keluarga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebab, soal kekayaan pribadi itu adalah hak privasi dari wajib pajak. "Saya bukannya tidak bisa menanggapi, tapi tidak mau menanggapi," ujar Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Humas Dirjen Pajak Kismantoro Petrus saat konferensi pers di kantornya, Jumat (8/2). Menurut Kismantoro, wewenang isi kekayaan pribadi seseorang wajib pajak adalah kewenangan dari wajib pajak itu sendiri dan Dirjen Pajak. Pihak Dirjen Pajak dilarang keras untuk menyebarkan isi surat pemberitahuan pajak (SPT) dari wajib pajak mana pun, termasuk milik keluarga Istana.
Ditjen pajak enggan menanggapi pajak keluarga SBY
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak masih enggan berkomentar soal pajak keluarga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebab, soal kekayaan pribadi itu adalah hak privasi dari wajib pajak. "Saya bukannya tidak bisa menanggapi, tapi tidak mau menanggapi," ujar Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Humas Dirjen Pajak Kismantoro Petrus saat konferensi pers di kantornya, Jumat (8/2). Menurut Kismantoro, wewenang isi kekayaan pribadi seseorang wajib pajak adalah kewenangan dari wajib pajak itu sendiri dan Dirjen Pajak. Pihak Dirjen Pajak dilarang keras untuk menyebarkan isi surat pemberitahuan pajak (SPT) dari wajib pajak mana pun, termasuk milik keluarga Istana.