Ditjen pajak enggan menanggapi pajak keluarga SBY



JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak masih enggan berkomentar soal pajak keluarga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebab, soal kekayaan pribadi itu adalah hak privasi dari wajib pajak.

"Saya bukannya tidak bisa menanggapi, tapi tidak mau menanggapi," ujar Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Humas Dirjen Pajak Kismantoro Petrus saat konferensi pers di kantornya, Jumat (8/2).

Menurut Kismantoro, wewenang isi kekayaan pribadi seseorang wajib pajak adalah kewenangan dari wajib pajak itu sendiri dan Dirjen Pajak. Pihak Dirjen Pajak dilarang keras untuk menyebarkan isi surat pemberitahuan pajak (SPT) dari wajib pajak mana pun, termasuk milik keluarga Istana.


"Intinya, saya tidak mau berkomentar. Itu valid atau tidak (yang membocorkan isi SPT keluarga Istana tersebut)," tambahnya.

Bila ada yang berani membocorkan isi SPT wajib pajak, kata Kismantoro, hal tersebut akan langsung berhadapan dengan undang-undang yang ada. "Anda kalau mau mengungkit-ungkit itu, Anda berhadapan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 G," tambahnya.

Sekadar catatan, UUD 1945 Pasal 28 G Ayat 1 berisi setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Berdasarkan berita di Jakarta Post, diketahui bahwa SPT Presiden SBY dan kedua anaknya (Agus Harimurti Yudhoyono dan Eddy Baskoro Yudhoyono) menimbulkan tanda tanya. SPT mereka bertiga tidak menyebutkan detail penghasilan-penghasilan yang diperoleh sepanjang tahun pajak 2011.

Khusus Agus Harimurti Yudhoyono, penghasilan istrinya belum dilaporkan dalam SPT pajak Agus Harimurti Yudhoyono dan hartanya dalam bentuk tabungan, deposito, maupun aset jumlahnya melebihi penghasilan dari gajinya sebagai mayor di TNI AD. (Didik Purwanto/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: