Ditjen Pajak Evaluasi Pelaksanaan Aturan PPN dan PPnBM



JAKARTA. Umur Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) masih seumur jagung tetapi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah mau mengevaluasi pelaksanaan aturan itu.Direktur Perpajakan I Ditjen Pajak Suryo Utomo mengatakan evaluasi dilakukan untuk memantau pelaksanaan undang-undang yang baruberusia empat bulan itu. "Kami ingin melihat apakah ada permasalahan aplikasi PPN atau tidak," ucap dia dalam acara bincang-bincang dengan wartawan, Jumat (16/7).Mengenai teknis evaluasi, Suryo mengatakan Ditjen Pajak hanya memantau dan menampung masukan terkait pelaksanaan itu. Sekadar mengingatkan, Pemerintah mulai memberlakukan UU Nomor 42 Tahun 2009 itu pada April lalu. Banyak pengusaha mengeluhkan aturan pelaksanannya karena dianggap memberatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can