KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah daftar perusahaan pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Salah satunya adalah raksasa teknologi asal Korea Selatan, Samsung Electronics Co., Ltd., yang kini resmi ditunjuk sebagai pemungut PPN digital di Indonesia pada Agustus 2025. Selain Samsung, tiga perusahaan lain juga ditunjuk pada Agustus 2025, yakni Blackmagic Design Asia Pte Ltd, PIA Private Internet Access, Inc., dan Neon Commerce Inc.
Ditjen Pajak Gaet Samsung Jadi Pemungut Pajak Digital
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah daftar perusahaan pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Salah satunya adalah raksasa teknologi asal Korea Selatan, Samsung Electronics Co., Ltd., yang kini resmi ditunjuk sebagai pemungut PPN digital di Indonesia pada Agustus 2025. Selain Samsung, tiga perusahaan lain juga ditunjuk pada Agustus 2025, yakni Blackmagic Design Asia Pte Ltd, PIA Private Internet Access, Inc., dan Neon Commerce Inc.
TAG: