Ditjen Pajak gandeng IKPI tingkatkan kepatuhan wajib pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan meneken perjanjian kerjasama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Kerjasama ini dilakukan demi terciptanya sinergi yang harmonis, dan sebagai wujud kemitraan antara IKPI dengan DJP.

Ketua umum IKPI Ahmad subakir mengatakan, kerjasama kedua institusi yang saling bermitra ini bertujuan untuk membangun komunikasi yang efektif untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Wajib Pajak. “IKPI merupakan mitra strategis, untuk itu kami siap mendengarkan apa yang disampaikan dan kamiikut partisipasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan WP,” ujarnya, Rabu (28/2).

Ahmad menambahkan, kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan (voluntary compliance) guna mendukung pencapaian penerimaan pajak sebagaimana yang telah ditetapkan dalam APBN.


Kerjasama ini akan sangat membantu Ditjen Pajak dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak secara sukarela dan lebih mendorong masyarakat Pajak secara self-assessment, serta melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Hadirnya Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak (RUU-KP) sebagai sebuah payung hukum yang mewadahi profesi konsultan pajak yang bersentuhan langsung dengan WP perlu mendapatkan apresiasi, dorongan, dan penguatan dari berbagai pihak, khususnya dari Ditjen Pajak

Penguatan profesi konsultan pajak diharapkan sejalan dengan peningkatan kepatuhan masyarakat Wajib Pajak dan profesionalitas kerja aparatur Direktorat Jenderal pajak. “Yang pada akhirnya akan mampu mendongkrak pencapaian penerimaan negara dari sektor perpajakan guna memenuhi tuntutan APBN,” jelas Ahmad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi