KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah rajin-rajinnya melakukan sosialisasi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan secara Otomatis. Pasalnya, batas waktu lembaga keuangan melapor ke Ditjen Pajak, seperti dicantumkan aturan ini, hanya sampai akhir Februari. Itu artinya, tinggal dua pekan lagi. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan ini juga menjadi bagian dari program pelaporan informasi keuangan secara otomatis atau automatic exchange of information (AEoI).
Ditjen Pajak gencar sosialisasi akses informasi di lembaga keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah rajin-rajinnya melakukan sosialisasi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan secara Otomatis. Pasalnya, batas waktu lembaga keuangan melapor ke Ditjen Pajak, seperti dicantumkan aturan ini, hanya sampai akhir Februari. Itu artinya, tinggal dua pekan lagi. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan ini juga menjadi bagian dari program pelaporan informasi keuangan secara otomatis atau automatic exchange of information (AEoI).