JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) melakukan sandera badan (gijzeling) terhadap dua penanggung pajak dari wajib pajak badan, Selasa (21/4). Dari dua penanggung tersebut, total tunggakan yang belum dibayarkan mencapai Rp 2,016 miliar. Keduanya yakni BLD yang merupakan penanggung pajak PT ANI, wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pasar Minggu. Sang penanggung pajak disandera akibat perusahaannya menunggak pajak Rp 1,69 milyar. Selain itu, ZS yang merupakan penanggung pajak CV GSP, terdaftar di KPP Pratama Yogyakarta. Ia digijzeling akibat perusahaannya menunggak pajak sebesar Rp 326 juta. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama mengatakan, penanggung pajak PT ANI disandera berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-1122/MK.03/2015 tanggal 9 April 2015. Sementara itu, penanggung pajak CV GSP disandera berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-1121/MK.03/2015 tanggal 9 April 2015.
Ditjen Pajak gijzeling dua penunggak pajak
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) melakukan sandera badan (gijzeling) terhadap dua penanggung pajak dari wajib pajak badan, Selasa (21/4). Dari dua penanggung tersebut, total tunggakan yang belum dibayarkan mencapai Rp 2,016 miliar. Keduanya yakni BLD yang merupakan penanggung pajak PT ANI, wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pasar Minggu. Sang penanggung pajak disandera akibat perusahaannya menunggak pajak Rp 1,69 milyar. Selain itu, ZS yang merupakan penanggung pajak CV GSP, terdaftar di KPP Pratama Yogyakarta. Ia digijzeling akibat perusahaannya menunggak pajak sebesar Rp 326 juta. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama mengatakan, penanggung pajak PT ANI disandera berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-1122/MK.03/2015 tanggal 9 April 2015. Sementara itu, penanggung pajak CV GSP disandera berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-1121/MK.03/2015 tanggal 9 April 2015.