KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mempercepat proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pasalnya, lantaran selama ini proses restitusi PPN dinilai masih lama. “Kami lagi proses percepatan restitusi PPN. Dalam waktu dekat kami akan umumkan kalau peraturannya sudah selesai,” kata Robert Pakpahan, Dirjen Pajak di Jakarta, Minggu (18/3). Menurut Robert, percepatan proses restitusi ini dilakukan guna meningkatkan peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) agar naik menjadi 40 di tahun 2019.
Ditjen Pajak godok aturan percepatan proses restitusi PPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mempercepat proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pasalnya, lantaran selama ini proses restitusi PPN dinilai masih lama. “Kami lagi proses percepatan restitusi PPN. Dalam waktu dekat kami akan umumkan kalau peraturannya sudah selesai,” kata Robert Pakpahan, Dirjen Pajak di Jakarta, Minggu (18/3). Menurut Robert, percepatan proses restitusi ini dilakukan guna meningkatkan peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) agar naik menjadi 40 di tahun 2019.