KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sumber penerimaan pajak akan bertambah dengan komitmen dari PT Google Indonesia yang mulai mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% kepada pengiklan. Pengenaan PPN ini akan mulai 1 Oktober 2019. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama menyambut baik niat baik Google. Baca Juga: Google kenakan PPN bagi pemasang iklan di Indonesia, CITA: Ini satu langkah maju
Ditjen Pajak harap setelah Google, Facebook dan Youtube juga menyusul
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sumber penerimaan pajak akan bertambah dengan komitmen dari PT Google Indonesia yang mulai mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% kepada pengiklan. Pengenaan PPN ini akan mulai 1 Oktober 2019. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama menyambut baik niat baik Google. Baca Juga: Google kenakan PPN bagi pemasang iklan di Indonesia, CITA: Ini satu langkah maju