Ditjen Pajak harap setelah Google, Facebook dan Youtube juga menyusul



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sumber penerimaan pajak akan bertambah dengan komitmen dari PT Google Indonesia yang mulai mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% kepada pengiklan. Pengenaan PPN ini akan mulai 1 Oktober 2019.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama menyambut baik niat baik Google.

Baca Juga: Google kenakan PPN bagi pemasang iklan di Indonesia, CITA: Ini satu langkah maju


Dalam situasi ini, Google akan menjadi ekstensifikasi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut, membayar, dan melaporkan PPN sebagaimana PKP yang lain.

“Kami sangat mengapresiasi hal tersebut sebagai bentuk kepatuhan perpajakan yang baik dari PT Google Indonesia. Itu merupakan niat baik dari Google untuk mulai menerapkan PPN atas penyerahan jasa google ads di Indonesia,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Senin (2/9).

Akan tetapi, Hestu mengaku DJP belum menghitung potensi penerimaan pajak ekonomi digital tersebut. Menurutnya, lebih baik penerimaan PPN atas penjualan iklan di Google berjalan dengan sendirinya.

Di sisi lain, Hestu bilang tidak menuntut kemungkinan pajak ekonomi digital semakin nyata diterapkan oleh perusahaan lainnya seperti Facebook dan Youtube.

Baca Juga: Dikenakan PPN 10%, Ini kesempatan Indonesia mendapat pajak dari Google

“Kami berharap perusahaan digital lain juga memiliki niat baik yang sama untuk menjadi lebih patuh dengan perpajakan di Indonesia,” kata Hestu.

Asal tahu saja, pada tahun ini pemerintah menargetkan penerimaan pajak sampai akhir 2019 mencapai Rp 1.643,1 triliun. Sementara tahun 2020 sebesar Rp 1.861,8 triliun. Dengan salah satu katalis adalah penerimaan di sektor ekonomi digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli