KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat perpajakan sepakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pengamat Pajak Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Boko mengatakan, Ditjen Pajak perlu melanjutkan audit BPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: BPK temukan indikasi kesalahan dalam laporan keuangan Kemenkeu Menurutnya pada dasarnya ini tugas BPK untuk mengaudit, kemudian diserahkan kepada Dirjen Pajak sebagai otoritas yang bertanggung jawab. “Secara administrasi ini kewenangan Ditjen Pajak. Semua juga diatur di Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP),” kata Ronny kepada Kontan.co.id, Rabu (18/9). Rony menilai laporan BPK bukan soal
potential lost penerimaan pajak. Melainkan soal administratif saja. Dalam melanjutkan audit BPK ada dua skenario audit administratif oleh BPK atau gugatan. “Jika WP merasa bermasalah dengan pelayanan bisa diajukan,” ujar Ronny. Sejalan, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita) Yustinus Prastowo mengatakan, DJP harus melakukan tindak lanjut pemeriksaan administratif sebagai representasi tertib administrasi dan perkuat pengawasan.
Baca Juga: KPK tetapkan Menpora Imam Nahrawi tersangka, diduga terima uang Rp 26,5 miliar Dia menyarankan untuk menghindari kesalahan tersebut memang sudah seharusnya DJP menggunakan IT. Lewat sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu, dengan kata lain semakin menunjukkan kebutuhan
core tax system. Sebelumnya, BPK mengindikasi kesalahan dalam laporan keuangan Kemenkeu Audit BPK mencatat dalam bidang perpajakan pada Kemenkeu ada beberapa hal yang terindikasi. Pertama status dan tanggal daluwarsa penagihan atas ketetapan pajak sebesar Rp 408,50 miliar tidak dapat diyakini kebenarannya.
Kedua, Penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) Tahun 2018 melewati batas waktu penetapan sehingga penerimaan negara tidak dapat direalisasikan sebesar Rp 257,95 miliar.
Baca Juga: BPK temukan perjalanan dinas tak sesuai ketentuan, begini penjelasan Kemendes Ketiga, restitusi pajak tidak dikompensasikan dengan utang pajak sebesar Rp154,60 miliar dan terdapat pengembalian kelebihan pajak yang melewati batas waktu yang diperbolehkan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli