KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat hingga 29 April pukul 12:00 WIB, terdapat 11,93 juta wajib pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan yang sudah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Dengan begitu, rasio kepatuhan pelaporan SPT baru sebesar 65%, mengingat terdapat 18,3 juta wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan. Dari 11,93 juta wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan tersebut terdapat sekitar 570.000 wajib pajak badan yang sudah melaporkan SPT Tahunannya. Itu berarti sekitar 11,36 juta wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan. Angka ini meningkat dari realisasi pelaporan SPT Tahunan orang pribadi yang hingga 1 April 2019 tercatat sebesar 11,30 juta. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kemkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, sampai saat ini penyampaian pelaporan SPT tahunan orang pribadi masih berlangsung meski tenggat penyampaiannya sudah berakhir Maret lalu. “Masih jalan terus. Kalau terlambat masih didenda Rp 100.000,” ujar Hestu, Senin (29/4).
Ditjen Pajak: Hingga Senin 29 April baru 65% WP yang lapor SPT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat hingga 29 April pukul 12:00 WIB, terdapat 11,93 juta wajib pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan yang sudah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Dengan begitu, rasio kepatuhan pelaporan SPT baru sebesar 65%, mengingat terdapat 18,3 juta wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan. Dari 11,93 juta wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan tersebut terdapat sekitar 570.000 wajib pajak badan yang sudah melaporkan SPT Tahunannya. Itu berarti sekitar 11,36 juta wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan. Angka ini meningkat dari realisasi pelaporan SPT Tahunan orang pribadi yang hingga 1 April 2019 tercatat sebesar 11,30 juta. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kemkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, sampai saat ini penyampaian pelaporan SPT tahunan orang pribadi masih berlangsung meski tenggat penyampaiannya sudah berakhir Maret lalu. “Masih jalan terus. Kalau terlambat masih didenda Rp 100.000,” ujar Hestu, Senin (29/4).