KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pokok (NPWP) terus berjalan. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan, hingga 6 Maret 2023 tercatat sudah ada 54,1 juta NIK yang sudah dilakukan validasi menjadi NPWP. "Sampai dengan tanggal 6 Maret 2023 sudah terdapat sebanyak 54,1 juta NIK dan NPWP yang dipadankankan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Selasa (7/3). Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada wajib pajak untuk melakukan validasi NIK dan update di sistem administrasi perpajakan yang bisa dilakukan secara online.
Ditjen Pajak Imbau Wajib Pajak Segera Validasi NIK Menjadi NPWP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pokok (NPWP) terus berjalan. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan, hingga 6 Maret 2023 tercatat sudah ada 54,1 juta NIK yang sudah dilakukan validasi menjadi NPWP. "Sampai dengan tanggal 6 Maret 2023 sudah terdapat sebanyak 54,1 juta NIK dan NPWP yang dipadankankan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Selasa (7/3). Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada wajib pajak untuk melakukan validasi NIK dan update di sistem administrasi perpajakan yang bisa dilakukan secara online.