KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Sehubungan dengan Peringatan Idulfitri 1445 Hijriah, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Pengumuman Nomor PENG-11/PJ.09/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Imbauan Antigratifikasi Dalam Rangka Idulfitri 1445 Hijriah. Dalam pengumuman tersebut, wajib pajak dan para pemangku kepentingan terkait lainnya, diimbau untuk tidak memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun termasuk bingkisan parsel atau hamper lebaran kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Larangan ini berlaku bagi pemberian baik secara langsung maupun tidak langsung. “Seluruh layanan yang diberikan oleh DJP tidak dipungut biaya dan merupakan hak wajib pajak. Wajib pajak tidak perlu memberikan sesuatu sebagai tanda terima kasih atau maksud lainnya kepada pegawai DJP,” tulis pengumuman tersebut, dikutip Senin (8/4).
Ditjen Pajak Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Parsel Lebaran
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Sehubungan dengan Peringatan Idulfitri 1445 Hijriah, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Pengumuman Nomor PENG-11/PJ.09/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Imbauan Antigratifikasi Dalam Rangka Idulfitri 1445 Hijriah. Dalam pengumuman tersebut, wajib pajak dan para pemangku kepentingan terkait lainnya, diimbau untuk tidak memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun termasuk bingkisan parsel atau hamper lebaran kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Larangan ini berlaku bagi pemberian baik secara langsung maupun tidak langsung. “Seluruh layanan yang diberikan oleh DJP tidak dipungut biaya dan merupakan hak wajib pajak. Wajib pajak tidak perlu memberikan sesuatu sebagai tanda terima kasih atau maksud lainnya kepada pegawai DJP,” tulis pengumuman tersebut, dikutip Senin (8/4).