KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Diam-diam, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan kembali mewajibkan perbankan menyerahkan data-data transaksi kartu kredit. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 228/PMK/03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan, kewajiban itu berlaku sejak aturan itu diundangkan yakni tanggal 29 Desember 2017. Sontak, aturan ini membuat para bankir kaget sekaligus kelimpungan. Sebab, aturan serupa urung berlaku Maret 2017 lalu. "Informasi yang beredar: PMK 228 itu menggantikan PMK No 39/2017 soal permintaan data transaksi kartu kredit. Tapi, no 39 di-suspend, bukan dicabut," kata General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Martha kepada Kontan.co.id, Kamis (1/2). Apalagi, AKKI hingga kini belum mendapat informasi resmi dari pemerintah terkait aturan baru tersebut.
Ditjen Pajak incar lagi data kartu kredit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Diam-diam, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan kembali mewajibkan perbankan menyerahkan data-data transaksi kartu kredit. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 228/PMK/03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan, kewajiban itu berlaku sejak aturan itu diundangkan yakni tanggal 29 Desember 2017. Sontak, aturan ini membuat para bankir kaget sekaligus kelimpungan. Sebab, aturan serupa urung berlaku Maret 2017 lalu. "Informasi yang beredar: PMK 228 itu menggantikan PMK No 39/2017 soal permintaan data transaksi kartu kredit. Tapi, no 39 di-suspend, bukan dicabut," kata General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Martha kepada Kontan.co.id, Kamis (1/2). Apalagi, AKKI hingga kini belum mendapat informasi resmi dari pemerintah terkait aturan baru tersebut.