Ditjen Pajak incar penunggak pajak asing



JAKARTA. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jakarta Khusus juga tengah mengincar dua penanggung pajak dari wajib pajak badan.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus M Hanif mengatakan, keduanya merupakan penanggung pajak berstatus Warga Negara Asing (WNA). Utang pajak dari salah satu penanggungnya bahkan mencapai Rp 1,4 miliar.

Menurut Hanif, pihaknya telah melakukan pengawasan ketat terhadap dua penanggung pajak tersebut. "Tapi masih kami pelajari profilnya (jumlah aset yang dimiliki) dulu karena kalau profilnya tidak cocok ya untuk apa sandera," kata Hanif, Jumat (19/6).


Sejak awal tahun 2015 hingga saat ini, Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus telah melakukan gijzeling terhadap dua penanggung pajak. Gijzeling pertama dilakukan terhadap penanggung pajak berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan telah melunasi utangnya.

Sementara gijzeling kedua, dilakukan terghadap HJH yang berstatus WNA asal Korea, yang merupakan Direktur Utama dari PT TM. Perusahaan yang bergerak di sektor perdagangan tersebut tercatat di Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus, yaitu Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) dengan utang mencapai Rp 2,1 miliar. HJH sejak Kamis (18/6) lalu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia