JAKARTA. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jakarta Khusus juga tengah mengincar dua penanggung pajak dari wajib pajak badan. Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus M Hanif mengatakan, keduanya merupakan penanggung pajak berstatus Warga Negara Asing (WNA). Utang pajak dari salah satu penanggungnya bahkan mencapai Rp 1,4 miliar. Menurut Hanif, pihaknya telah melakukan pengawasan ketat terhadap dua penanggung pajak tersebut. "Tapi masih kami pelajari profilnya (jumlah aset yang dimiliki) dulu karena kalau profilnya tidak cocok ya untuk apa sandera," kata Hanif, Jumat (19/6).
Ditjen Pajak incar penunggak pajak asing
JAKARTA. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jakarta Khusus juga tengah mengincar dua penanggung pajak dari wajib pajak badan. Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus M Hanif mengatakan, keduanya merupakan penanggung pajak berstatus Warga Negara Asing (WNA). Utang pajak dari salah satu penanggungnya bahkan mencapai Rp 1,4 miliar. Menurut Hanif, pihaknya telah melakukan pengawasan ketat terhadap dua penanggung pajak tersebut. "Tapi masih kami pelajari profilnya (jumlah aset yang dimiliki) dulu karena kalau profilnya tidak cocok ya untuk apa sandera," kata Hanif, Jumat (19/6).