KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital dapat meningkat hingga dua kali lipat setelah penerapan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, selama lima tahun terakhir penerimaan pajak dari pelaku usaha di sektor perdagangan digital terus menunjukkan tren kenaikan. Namun, menurutnya, masih terdapat potensi penerimaan yang dapat dioptimalkan melalui peningkatan kepatuhan dan perbaikan administrasi perpajakan.
Baca Juga: Pajak Marketplace: Ini Kriteria Bebas PPh Pasal 22, Cek Omzet Anda! "Kalau kita melihat kinerja total
revenue dari para pelaku atau wajib pajak di sektor perdagangan digital, memang ada banyak potensi yang bisa lebih kami amankan untuk pendanaan pembangunan," ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026). Bimo mengungkapkan, penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital terus menunjukkan tren positif dalam lima tahun terakhir. Menurutnya, realisasi penerimaan dari sektor tersebut saat ini telah mencapai kisaran Rp 8 triliun hingga Rp 12 triliun per tahun. Ia optimistis, implementasi mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperbaiki akurasi data perpajakan melalui sistem Coretax. Dengan perbaikan tersebut, DJP menargetkan penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital dapat meningkat hingga dua kali lipat menjadi sekitar Rp 16 triliun sampai Rp 24 triliun per tahun. "Kami berharap setidaknya bisa katakanlah insyallah bisa naik 100%. Jadi di angka mungkin Rp 16 triliun hingga Rp 24 triliun setahun," katanya.
Baca Juga: Neraca Dagang Defisit US$ 1,61 Miliar pada Mei 2026, Perdana Setelah Surplus 72 Bulan Bimo menegaskan, proyeksi tersebut masih mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari hasil pengujian kepatuhan, penyempurnaan sistem administrasi perpajakan, hingga masukan dari pelaku usaha, khususnya UMKM dan penyelenggara marketplace. Menurutnya, implementasi kebijakan tersebut tetap diarahkan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil tanpa menambah beban baru bagi pelaku usaha. "Semangatnya kita arahkan ke sana, semangatnya untuk kesetaraan, keadilan, dan kepastian hukum," ujarnya. Sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, DJP telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan bagi marketplace untuk menyesuaikan sistem sehingga pemungutan efektif mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Baca Juga: Empat Marketplace Ditunjuk Jadi Pemungut PPh 22, Ini Pertimbangan DJP DJP menegaskan kebijakan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pembayaran pajak. Sebelumnya, pajak disetor sendiri oleh pedagang, sedangkan kini dipungut langsung oleh marketplace yang ditunjuk. Pemerintah juga memastikan pelaku usaha mikro tetap mendapat perlindungan. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22 sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. Sementara tarif pemungutan ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto di luar PPN dan PPnBM, serta dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh final sesuai skema perpajakan yang digunakan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News